Memaksimalkan layanan bantuan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Weda Kemenkumham Malut sepakati Perjanjian Kerjasama dengan Posbakumadin Kota Tidore. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalag lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Adapun seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara gratis bagi kalangan tidak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Penandatanganan PKS ini langsung dilaksanakan oleh Kepala Rutan Weda (Nurchalis) selaku pihak Pertama dan Direktur Posbakumadin Kota Tidore (Rusdu Bachmid,S.H.,M.H) selaku Pihak kedua. Dengan disepakatinya kerjasama ini menandakan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Weda Kemenkumham Malut dapat menerima bantuan hukum sesuai dengan poin poin yang telah ditetapkan antar kedua belah pihak.