MAKSIMALKAN BANTUAN HUKUM,RUTAN WEDA KEMENKUMHAM MALUT JALIN KERJASAMA DENGAN POSBAKUMADIN TIDORE

photo1683778602 3

Memaksimalkan layanan bantuan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Weda Kemenkumham Malut sepakati Perjanjian Kerjasama dengan Posbakumadin Kota Tidore. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalag lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Adapun seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara gratis bagi kalangan tidak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Penandatanganan PKS ini langsung dilaksanakan oleh Kepala Rutan Weda (Nurchalis) selaku pihak Pertama dan Direktur Posbakumadin Kota Tidore (Rusdu Bachmid,S.H.,M.H) selaku Pihak kedua. Dengan disepakatinya kerjasama ini menandakan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Weda Kemenkumham Malut dapat menerima bantuan hukum sesuai dengan poin poin yang telah ditetapkan antar kedua belah pihak.

Lokasi

TITLE BAWAH

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB WEDA
KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU UTARA

Identitas satker

Jl. Lintas Halmahera Desa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah 

Email Kehumasan
rtn.weda@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rtn.weda@kemenkumham.go.id

Hari ini33
Kemarin109
Minggu ini33
Bulan ini375
Total 18973

06-05-2024